Jumat, 16 Agustus 2013

[ Tata Tertib atau Peraturan Konser Sparkling JKT48 @ Banjarmasin 29 September 2013 ]

Leave a Comment

Tata Tertib atau Peraturan Konser

1.Wajib dan harus membawa tiket masuk resmi dan sah dari promotor Insbreak Indonesia yang di beli secara online melalui website www.insbreak.com.
2.Tidak diperbolehkan membawa kamera jenis apapun untuk melakukan aktivitas fotografi di dalam area konser kecuali handphone (DILARANG KERAS!!!) dan tidak menyediakan tempat penitipan apapun.
3.Dilarang membawa makanan dan minuman dalam bentuk kemasan botol.
4.Dilarang membawa senjata api jenis apapun, senjata tajam jenis apapun, minuman keras beralkohol, narkoba (termasuk rokok), dan sesuatu yang terbuat dari logam dan dianggap membahayakan bagi keselamatan orang lain disekitarnya dan juga yang bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
5.Harus mematuhi tata tertib atau peraturan yang berlaku di luar dan di dalam area konser.
6.Tidak diperbolehkan beranjak jauh dari tempat duduk kecuali ada keperluan dan dengan seijin petugas keamanan di area konser.
7.Tidak diperbolehkan berdiri selama konser berlangsung.
8.Harus menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam area konser kepada sesama penonton.
9.Apabila ada penonton yang melanggar peraturan ini akan langsung dikeluarkan dari area konser tanpa diperbolehkan masuk kembali.

Peraturan Bagi Pemilik Tiket

1.Memiliki tiket yang resmi dan sah secara hukum yang berlaku yang memiliki barcode berbeda di setiap tiketnya dan dibeli hanya melalui website www.insbreak.com dan tidak ada ticket box lain yang ditunjuk di kota pertunjukan tersebut.
2.Berhak mencetak tiket satu kali secara hukum yang berlaku dari tiket yang diterima melalui email dan akan ditukarkan dengan tiket resmi pada hari pelaksanaan dan disertai dengan identitas asli yang berlaku (KTP / SIM / Kartu Pelajar / Paspor) dan tidak boleh diwakilkan serta tidak boleh di cetak ulang.
3.Tiket berlaku untuk satu orang dan untuk sekali masuk area konser.
4.Promotor tidak bertanggungjawab atas kelalaian pemilik tiket apabila tiket yang bersangkutan telah dipergunakan atau telah berpindah ke tangan orang lain.
5.Promotor berhak melakukan tindakan hukum sesuai hukum perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan-tindakan illegal seperti pemalsuan dan atau penggandaan tiket, masuk area konser tanpa tiket resmi dan tanpa identitas yang jelas ataupun tindakan lainnya yang menurut promotor tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pertunjukan konser.
6.Apabila terjadi pembatalan acara dari pihak pemerintah dan atau pihak kepolisian dan atau karena hal-hal lain diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, kebakaran, kebanjiran, huru-hara, angin badai dan bukan dari pihak promotor maka dengan ini pembeli tiket dengan ini menyatakan membebaskan pihak promotor Insbreak Indonesia dari segala tuntutan hukum baik secara pidana dan atau perdata melalui kepolisian dan atau pengadilan.
7.Dan akibat pembatalan tersebut pada ayat ( 6 ) di atas maka tiket tidak dapat diuangkan kembali.
8.Apabila terjadi pembatalan dari pihak artis maka akan dimungkinkan untuk penjadwalan ulang atau reschedule untuk konser di kota tersebut dan diberlakukan ketentuan biaya tambahan akibat hal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar