1. | Memiliki tiket yang resmi dan sah secara
hukum yang berlaku yang memiliki barcode berbeda di setiap tiketnya dan
dibeli hanya melalui website www.insbreak.com dan tidak ada ticket box
lain yang ditunjuk di kota pertunjukan tersebut. |
2. | Berhak mencetak tiket satu kali secara
hukum yang berlaku dari tiket yang diterima melalui email dan akan
ditukarkan dengan tiket resmi pada hari pelaksanaan dan disertai dengan
identitas asli yang berlaku (KTP / SIM / Kartu Pelajar / Paspor) dan
tidak boleh diwakilkan serta tidak boleh di cetak ulang. |
3. | Tiket berlaku untuk satu orang dan untuk sekali masuk area konser. |
4. | Promotor tidak bertanggungjawab atas
kelalaian pemilik tiket apabila tiket yang bersangkutan telah
dipergunakan atau telah berpindah ke tangan orang lain. |
5. | Promotor berhak melakukan tindakan hukum
sesuai hukum perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang secara
sah dan meyakinkan melakukan tindakan-tindakan illegal seperti pemalsuan
dan atau penggandaan tiket, masuk area konser tanpa tiket resmi dan
tanpa identitas yang jelas ataupun tindakan lainnya yang menurut
promotor tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pertunjukan
konser. |
6. | Apabila terjadi pembatalan acara dari
pihak pemerintah dan atau pihak kepolisian dan atau karena hal-hal lain
diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, kebakaran, kebanjiran,
huru-hara, angin badai dan bukan dari pihak promotor maka dengan ini
pembeli tiket dengan ini menyatakan membebaskan pihak promotor Insbreak
Indonesia dari segala tuntutan hukum baik secara pidana dan atau perdata
melalui kepolisian dan atau pengadilan. |
7. | Dan akibat pembatalan tersebut pada ayat ( 6 ) di atas maka tiket tidak dapat diuangkan kembali. |
8. | Apabila terjadi pembatalan dari pihak
artis maka akan dimungkinkan untuk penjadwalan ulang atau reschedule
untuk konser di kota tersebut dan diberlakukan ketentuan biaya tambahan
akibat hal tersebut. |
0 komentar:
Posting Komentar